Struktur

Minggu, 14 Agustus 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA



YAYASAN AS-SYIFA TURATEA


PENDAHULUAN


Pada tanggal 31 juli 2004, sejumlah aktivis ornop yang memiliki reputasi regional maupun nasional dan memiliki concern terhadap terwujudnya masyarakat yang damai, adil dan sejahtera melalui pemberdayaan, khususnya pemberdayaan bagikelompok masyarakat dimana sering hak asasi mereka di langgar karena kepentingan-kepentingan ekonomi global, mereka terpanggil untuk memiliki kelompok yang terpingirkan yag memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan, sosial, dan kesehatan, serta bersama-sama membangun masyarakat yang mandiri dan berdaya.


Maka concern dan spirit pelayanan kami bagi sesama, diekspresikan melalui komunitas sosial kami, yaitu AS-SYIFA turatea yang berasal dari bahasa Arab yang berarti Obat dalam arti bahasa indonesia. Sebagaimana dijabarkan dalam namanya, kami bekerja dan berpihak kepada masyarakat yang terpinggirkan di segala bidang dalam rangka mewujudkan perdamaian. Masyarakat merupakan media untuk mewujudkan nilai, visi dan misi pribadi masing-masing orang.


Yayasan AS-SYIFA turatea mempunyai landasan nilai dasar kemanusiaan , solidaritas sosial, integritas, kesetaraan, kesederhanaan dan inklusivitas dalam menjalankan pelayanannya di masyarakat. YAT in didirikan terhitung sejak tanggal 18 juli 2011, di Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dalam janka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


YAT mempunyai tugas utama untuk memperkuat masyarakat sipil khususnya mereka yang rentan dan terpinggirkan oleh sistem kekuasaan represif dan tidak adil, sehingga mereka mempunyai akses dan daya tawar untuk memenuhi hak dasarnya di segala bidang dan perdamaian di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.


Untuk mewujudkan suatu organisasi non pemerintah (ORNOP) yang kredibel dan profesional, YAT memerlukan perangkat operasional dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga (ART). Perangkat ini akan mengatur lebih lanjut Tata Tertib Organisasi dan Tata Kerja Yayasan dalam menggerakkan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.


BAB I

KETENTUAN UMUM


Dalam Anggaran umah Tangga ini yang di maksud dengan:

1. Yayasan As-Syifa Turatea adalah Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) yang berkantor pusat di Jeneponto, Sulawesi Selatan.

2. Yayasan adalah Yayasan As-Syifa Turatea.

3. Dewan Pembina Adalah Dewan Pembina Yayasan As-Syifa Turatea.

4. Dewan Pengurus adalah Dewan Pengurus Yayasan As-Syifa Turatea.

5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Yayasan As-Syifa Turatea.

6. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Yayasan As-Syifa Turatea yang ditetapkan dalam Akta Notaris Indah Wijayati, SH Nomor 68, 18 Juli 2011 dan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-188.HT.03.01-TH.2004.



BAB II

DEWAN PEMBINA, DEWAN PENGURUS, DEWAN PENGAWAS


Pasal 1

Dewan Pembina

(1) Persyaratan untuk calon :

(a) Warga Negara Indonesia;

(b) Memahami dan menerima Visi dan Misi Yayasan;

(c) Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga lembaga;

(d) Memiliki kemampuan, dedikasi dan komitmen dalam pelayanan lembaga;

(e) Mampu melakukan perbuatan hukum;

(f) Diusulkan oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas.

(2) Tata Cara Pengangkatan :

(a) Dewan Pembina, dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mengajukan nama calon Dewan Pembina disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan pada pasal 1 (1) kepada Dewan Pembina;

(b) Dewan Pembina mengadakan Penelitian dan seleksi atas data nama calon yang diusulkan;

(c) Apabila calon telah masuk kualifikasi, maka Dewan Pembina menindak lanjuti dengan :

1. Meminta pernyataan kesediaan calon secara tertulis untuk menjadai dewan pembina;

2. Meminta calon menandatangani surat pernyataan kesediaan yang dibuat oleh dewan pembina.

(d) Setelah semua data lengkap, Dewan Pembina menetapkan sementara nama-nama calon Dewan Pembina;

(e) Pengangkatan Dewan Pembina dilakukan dalam rapat gabungan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pembina.

(3) Tata Cara Pemberhentian :

(a) Pemberhentian Dewan Pembina yang masih dalam jabatannya dilakukan atas dasar usulan tertulis dari Dewan Pembina yang lain atau oleh Dewan Pembina yang bersangkutan denan disertai alasannya kepada Dewan Pembina;

(b) Setelah menerima usulan dan alasan sebagaimana pasal 1 (3) huruf a, dalam waktu maksimal 30 hari, Dewan Pembina bersama dengan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas membentuk tim khusus beranggotakan 3 (tiga) orangterdiri dari unsur Dewan Pembina (selain anggota Dewan Pembina yan diusulkan untuk di berhentikan), unsur Dewan Pengurus dan unsur Dewan Pengawas yang diusulkan.

(c) Tim Khusus bertugas :

1. Meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari kebenaran dan alasan pemberhentian;

2. Melaporkan hasilnya dalam rapat gabungan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah dibentuknya tim khusus.

(d) Setelah memperoleh laporan Tim Khusus, dan mendengar keterangan pribadi dari anggota Dewan Pembina yan diusulkan untuk diberhantikan atau menundurkan diri serta mempelajari bukti-bukti, maka Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas wajib membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya usulan pemberhantian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan ini.

(4) Tata Cara Penggantian :

(a) apabila dalam periode yang masih berjalan ada anggota Dewan Pembina yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau di berhentikan, maka Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan pengawas dan atau Karyawan Yayasan dapat mengajukan usulan nama calon penggantinya sesuai dengan persyaratan pada pasal 1 ayat(1);

(b) Keputusan penggantian anggota Dewan Pembina ditetapkan dalam Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, kemudian dilengkapi dengan syarat administrasi berupa Surat Keputusan Pengangkatan dari Dewan Pembina.


PASAL 2

Dewan Pengurus

(1) Persyaratan untuk calon :

(a) Warga Negara Indonesia;

(b) Memahami dan menerima Visi dan Misi Yayasan;

(c) Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga lembaga;

(d) Memiliki kemampuan, dedikasi dan komitmen dalam pelayanan lembaga;

(e) Mampu melakukan perbuatan hukum;

(f) Diusulkan oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas.

(2) Tata Cara Pengangkatan :

(a) Dewan Pembina, dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan atau Karyawan, mengajukan nama calon Dewan Pengurus disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan pada pasal 2 ayat (2);

(b) Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mengadakan Penelitian dan seleksi atas data nama calon yang diusulkan;

(c) Apabila calon telah masuk kualifikasi, maka Dewan Pembina menindak lanjuti dengan :

1. Meminta pernyataan kesediaan calon secara tertulis untuk menjadai dewan pengurus;

2. Meminta calon menandatangani surat pernyataan tentang apa yang termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf (b) dan(c).

(d) Keputusan Pengangkatan calon pengurus menjadi Pengurus ditetapkan dalam rapat gabungan dan dituangkan dalam Surat Keputusan.

(3) Tata Cara Pemberhentian :

(a) Pemberhentian Dewan Pengurus yang masih dalam jabatannya dilakukan atas dasar uusulan tertulis dari Dewan Pembina yang lain atau oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan dengan disertai alasannya kepada Dewan Pengurus;

(b) Setelah menerima usulan dan alasan sebagaimana pasal 2 (3) huruf a, dalam waktu maksimal 30 hari, Dewan Pembina bersama dengan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas membentuk tim khusus beranggotakan 3 (tiga) orang terdiri dari unsur Dewan Pengurus (selain anggota Dewan Pengurus yang diusulkan untuk di berhentikan), yang diusulkan.

(c) Tim Khusus bertugas :

1. Meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari kebenaran dan alasan pemberhentian;

2. Melaporkan hasilnya dalam rapat gabungan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah dibentuknya tim khusus.

(d) Setelah memperoleh laporan Tim Khusus, dan mendengar keterangan pribadi dari anggota Dewan Pengurus yang diusulkan untuk diberhentikan atau mengundurkan diri serta mempelajari bukti-bukti, maka Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas wajib membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya usulan pemberhantian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan ini.

(4) Tata Cara Penggantian :

(a) Apabila dalam periode yang masih berjalan ada anggota Dewan Pengurus yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau di berhentikan, maka Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan pengawas dan atau Karyawan Yayasan dapat mengajukan usulan nama calon penggantinya sesuai dengan persyaratan pada pasal 2 ayat(1);

(b) Keputusan penggantian anggota Dewan Pengurus ditetapkan dalam Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, kemudian dilengkapi dengan syarat administrasi berupa Surat Keputusan Pengangkatan dari Dewan Pembina.


PASAL 3

Dewan Pengawas

(1) Persyaratan untuk calon :

(a) Warga Negara Indonesia;

(b) Memahami dan menerima Visi dan Misi Yayasan;

(c) Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga lembaga;

(d) Memiliki kemampuan, dedikasi dan komitmen dalam pelayanan lembaga;

(e) Mampu melakukan perbuatan hukum;

(f) Diusulkan oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas.

(2) Tata Cara Pengangkatan :

(a) Dewan Pembina, dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan atau Karyawan, mengajukan nama calon Dewan Pengawas disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan pada pasal 3 ayat (1);

(b) Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mengadakan Penelitian dan seleksi atas data nama calon yang diusulkan;

(c) Apabila calon telah masuk kualifikasi, maka Dewan Pembina menindak lanjuti dengan :

1. Meminta pernyataan kesediaan calon secara tertulis untuk menjadi dewan pengawas;

2. Meminta calon menandatangani surat pernyataan tentang apa yang termaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf (b) dan(c).

(d) Keputusan Pengangkatan calon pengawas menjadi Pengawas ditetapkan dalam rapat gabungan dan dituangkan dalam Surat Keputusan.

(3) Tata Cara Pemberhentian :

(a) Pemberhentian Dewan Pengawas yang masih dalam jabatannya dilakukan atas dasar usulan tertulis dari Dewan Pengawas yang lain atau oleh Dewan Pengawas yang bersangkutan dengan disertai alasannya kepada Dewan Pengawas;

(b) Setelah menerima usulan dan alasan sebagaimana pasal 3 (3) huruf a, dalam waktu maksimal 30 hari, Dewan Pembina bersama dengan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas membentuk tim khusus beranggotakan 3 (tiga) orang terdiri dari unsur Dewan Pengawas (selain anggota Dewan Pengurus yang diusulkan untuk di berhentikan), yang diusulkan.

(c) Tim Khusus bertugas :

1. Meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari kebenaran dan alasan pemberhentian;

2. Melaporkan hasilnya dalam rapat gabungan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah dibentuknya tim khusus.

(d) Setelah memperoleh laporan Tim Khusus, dan mendengar keterangan pribadi dari anggota Dewan Pengawas yang diusulkan untuk diberhentikan atau mengundurkan diri serta mempelajari bukti-bukti, maka Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas wajib membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya usulan pemberhantian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan ini.

(4) Tata Cara Penggantian :

(a) apabila dalam periode yang masih berjalan ada anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau di berhentikan, maka Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan pengawas dan atau Karyawan Yayasan dapat mengajukan usulan nama calon penggantinya sesuai dengan persyaratan pada pasal 2 ayat(1);

(b) Calon pengganti yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan menandatangani Surat Pernyataan yang dibuat oleh Dewan Pengawas.

(b) Keputusan penggantian anggota Dewan Pengawas ditetapkan dalam Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, kemudian dilengkapi dengan syarat administrasi berupa Surat Keputusan Pengangkatan dari Dewan Pembina.



BAB III

HARTA KEKAYAAN YAYASAN


Pasal 4

Sumber dan Penggunaan Harta Kekayaan


(1) Yayasan memiliki dan menghimpun harta baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak, harta tetap, harta lancar, harta penyertaan dan lain-lain.

(2) Harta Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diperoleh dari :

(a) Sejumlah harta kekayaan yang dipisahkan menjadi kekayaan Yayasan untuk modal pertama;

(b) Sejumlah harta kekayaan yang dipercayakan untuk dihimpun dan dikelola supaya lebih berdaya guna;

(c) Hasil kegiatan usaha penggalangan dana Yayasan yang dilaksanakan secara sah, sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ini.

(3) Harta kekayaan Yayasan tersebut ayat (1) pasal ini, didayagunakan oleh Dewan Pengurus untuk :

(a) Membiayai Program Kegiatan Yayasan;

(b) Menyelenggarakan dan mengembangkan Program-program penggalangan usaha dana Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.

(4) Pendayagunaan Harta Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harus dilaksanakan atas kesepakatan bersama dengan dewan pembina.


Pasal 5

Administrasi Harta Kekayaan

(1) Dewan Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendayagunaan seluruh harta Yayasan dan memberi wewenang kepada Bagian Keuangan untuk mengadministrasinya.

(2) Setiap harta kekayaan harus dibukukan, disimpan dan/atau dipelihara secara teratur, berdasarkan peraturan Administrasi Harta Kekayaan.


BAB IV

KEGIATAN YAYASAN


Pasal 6

Kegiatan Usaha Yayasan

(1) Dalam rangka menghimpun harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Yayasan :

(a) Menghimpun sumbangan dari para penyumban/donatur perorangan, lembaga ataupun badan hukum, baik didalam maupun luar negeri.

(b) Menyelenggarakan dan mengembangkan usaha penggalangan dana yang bertujuan untuk memperoleh dana, baik melalui usaha ataupun melalui kerjasama dengan pihak lain.

(2) Yayasan mengembangkan kegiatan usaha penggalangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini atas dasar hasil usaha yang diperoleh, dengan mengalokasikan dana cukup untuk :

(a) Memupuk modal dalam bentuk dana Penggalangan Organisasi (PO).

(b) Mengembangkan usaha baru.

(c) Mengembangkan program:

Yang proporsinya ditentukan bersama dengan dewan pembina.

(3) Prioritas alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan berdasarkan berbagai pertimbanan didalam kerangka menjalankan visi dan misi lembaga.


Pasal 7

Program Pelayanan Yayasan

Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Yayasan :

(1) Menyusun program pelayanan yang direncanakan oleh Dewan Pengurus dan disahkan oleh Dewan Pembina.

(2) Menyelenggarakan dan mengembangkan sendiri atau dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain, program-program pemberdayaan rakyat dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, pertanian, dan pelestarian lingkungan hidup.

(3) Menyelenggarakan dan mengembangkan sendiri atau dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain, advokasi bersama-sama dengan rakyat dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, pertanian, dan pelestarian lingkungan hidup.

(4) Menyelenggarakan sendiri atau dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain, menolong dan memberdayakan korban bencana alam, bencana sosial maupun bencana kemanusiaan.

(5) Menyelenggarakan dan mengembangkan secara mandiri atau dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain untuk mempromosikan, melaksanakan, menjaga dan melestarikan perdamaian umat manusia.



BAB V

RAPAT-RAPAT


Pasal 8

Rapat Dewan Pembina

(1) Rapat Dewan Pembina merupakan rapat lengkap Dewan Pembina yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Anggota Dewan Pembina, dan setidak-tidaknya 2 (dua) Anggota Dewan Pembina termasuk Ketua.

(2) Apabila quorum tersebut tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan rapat ditunda selama 1 (satu) jam. Jika setelah penundaan quorum tidak terpenuhi, maka rapat tetap dilaksanakan, setidak-tidaknya dihadiri 2 (dua) orang Anggota Dewan Pembina yaitu Ketua dan Anggota.

(3) Untuk mengambil keputusan dalam rapat, sedapat mungkin dicapai kemufakatan bulat dalam quorum tersebut ayat (1). Apabila mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditunda sampa penyelenggaraan rapat berikutnya. Apabila pada rapat itu kemufakatan bulat tetap tidak tercapai maka keputusan ditetapkan menurut suara terbanyak.

(4) Rapat Dewan Pembina diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.

(5) Dewan Pembina dalam rapatnya dapat mengundang Dewan Pengawas dan/atau Dewan Pengurus sesuai dengan keperluan.


Pasal 9

Rapat Dewan Pengurus

(1) Rapat Dewan Pengurus merupakan rapat lengkap Anggota Dewan Pengurus sebagai Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus Yayasan.

(2) Rapat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Anggota Dewan Pengurus, dan setidak-tidaknya 2 (dua) Anggota Dewan Pengurus termasuk Ketua. Apabila quorum tersebut tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan rapat ditunda selama 1 (satu) jam. Jika setelah penundaan quorum tidak terpenuhi, maka rapat tetap dilaksanakan, setidak-tidaknya dihadiri 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pengurus yaitu Ketua,sekretaris atau bendahara dan 1(satu) orang Anggota Dewan Pengurus.

(3) Untuk mengambil keputusan dalam rapat, sedapat mungkin dicapai kemufakatan bulat dalam quorum tersebut ayat (1). Apabila mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditunda sampa penyelenggaraan rapat berikutnya. Apabila pada rapat itu kemufakatan bulat tetap tidak tercapai maka keputusan ditetapkan menurut suara terbanyak.

(4) Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

(5) Pada penyelenggaraan Rapat Pleno Dewan Pengurus, Dewan Pengurus dapat mengundang Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan/atau Kordinator Komisi sesuai denga keperluan.


Pasal 10

Rapat Dewan Pengawas

(1) Rapat Dewan Pengurus merupakan rapat lengkap Anggota Dewan Pengurus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Anggota Dewan Pengawas, dan setidak-tidaknya 2 (dua) Anggota Dewan Pengurus termasuk Ketua.

(2) Apabila quorum tersebut tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan rapat ditunda selama 1 (satu) jam. Jika setelah penundaan quorum tidak terpenuhi, maka rapat tetap dilaksanakan, setidak-tidaknya dihadiri 2 (dua) orang Anggota Dewan Pengawas termasuk Ketua.

(3) Untuk mengambil keputusan dalam rapat, sedapat mungkin dicapai kemufakatan bulat dalam quorum tersebut ayat (1). Apabila mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditunda sampa penyelenggaraan rapat berikutnya. Apabila pada rapat itu kemufakatan bulat tetap tidak tercapai maka keputusan ditetapkan menurut suara terbanyak.

(4) Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.

(5) Dewan Pengawas dalam rapatnya dapat mengundang Dewan Pembina dan/atau Dewan Pengurus sesuai dengan keperluan.


Pasal 11

Rapat Gabungan

(1) Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas diselenggarakan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis lembaga atau hal-hal lain yang dipandang perlu dan telah diagendakan sebelumnya.

(2) Rapat Gabungan dapat diselenggakan atas inisiatif salah satu komponen Yayasan (Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas)

(3) Rapat Gabungan dinyatakan quorum untuk mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan harus ada minimal 2 (dua) ketua dari 3 komponen Yayasan.

(4) Apabila quorum tersebut tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan rapat ditunda selama 1 (satu) jam. Jika setelah penundaan quorum tidak terpenuhi, maka rapat tetap dilaksanakan dengan minimal yang hadir 50% lebih dari yang seharusnya hadir.

(5) Untuk mengambil keputusan dalam rapat, sedapat mungkin dicapai kesepakatan bulat. Apabila musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan ditunda sampai penyelenggaraan rapat berikutnya. Apabila dalam rapat itu pemufakatan bulat tetap tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan menurut suara terbanyak.

(6) Rapat Gabungan dipimpin oleh ketua Dewan Pembina atau salah satu anggotanya yang mendapat mandat dari Dewan Pembina.

(7) Keputuan Rapat Gabungan bersifat mengikat setelah tertian dalam dokumen tertulis yang di tandatangani oleh Dewan Pembina.

(8) Rapat tersebut ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan.



BAB VI

PERENCANAAN PROGRAM DAN PELAPORAN


Pasal 12

Tahun Kerja Yayasan

(1) Tahun Kerja Yayasan untuk pertama kali ditetapkan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011

(2) Tahun Kerja berikutnya berlaku per 1 Januari dan ditutup buku per 31 Desember.


Pasal 13

Program Kerja Tahunan

(1) Dewan Pengurus menyusun dan menetapkan Program Kerja Tahunan termasuk Rencana Keuangan sebelum tahun kerja, sesuai dengan kemampuan serta dana yang tersedia dengan mempertimbangkan:

(a) Perencanaan Strategi Yayasan.

(b) Hasil Evaluasi program tahun sebelumnya.

(c) Sumber daya dan dana Yayasan.

(2) Rancangan Program dan kebutuhan lembaga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini mulai di bahas bersama Dewan Pembina dan dewan Pengawas selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari tahun berjalan.

(3) Kesepakatan antara Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai program kerja tahunan serta Rencana Keuangan Yayasan dicapai selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret tahun berjalan.

(4) Usulan rencana kegiatan dan usulan anggaran belanja tambahan dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan sebagai program susulan dipertengahan tahun kerja, apabila dipandang sangat mendesak menurut penilaian Dewan Pengurus.


Pasal 14

Laporan Semester dan Laporan Tahunan

(1) Dewan Pengurus membuat Laporan Semester secara tertulis mengenai perkembangan pekerjaan dan keadaan keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali, disampaikan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.

(2) Pada akhir tahun kerja, Dewan Pengurus membuat Laporan Tahunan secara tertulis.

(3) Setelah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengurus, laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Dewan Pembina selambat-lambatnya 31 Januari tahun berikutnya.

(4) Dewan Pengawas dapat memiliki insiatif untuk melakukan mekanisme pengawasan setelah mendapat mandat dari Dewan Pembina.

(5) Dewan Pengawas membuat laporan tambahan dan atau catatan menyertai Laporan Tahunan Dewan Pengurus yang disusun menjadi satu dokumen dengan laporan Dewan Pengurus sebagai laporan Yayasan As-Syifa Turatea.

(6) Yayasan As-Syifa Turatea sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini disampaikan Dewan Pengawas bersama Dewan Pengurus kepada Dewan Pembina selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun kerja berikutnya.



BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 15

Aturan Perubahan


Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan tiap lima tahun melalui Rapat Gabungan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan disahkan oleh Dewan Pembina (merujuk pasal 27 ayat 7 Anggaran Dasar)





0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More